Komisi Yudisial Ri
Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), pembentukan lembaga pengawas peradilan sebenarnya sempat digagas. Misalnya, Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Sayangnya, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik (code of conduct) bagi para hakim. Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
7-day free trial · no credit card
Verified contacts
15
available on Kipplo
LinkedIn employees
40
201 to 500 range
Open roles
—
no listings
Distinct roles
14
indexed titles
Tech stack
0
tools in use
Monthly traffic
—
organic / mo
Sign up free to see all 15 verified contacts at Komisi Yudisial Ri
Free for 7 days · 50 credits · no card · only pay for verified records.
Decision-makers and verified team members
15 contacts with verified email or phone · masked until revealed.
- MR
Muhammad Rizki Faisal
Asisten Penghubung Wilayah Sumatera Barat · Public Administration & Safety
EmailPhone - MZ
Muhammad Zhafran
Civil Servant · Public Administration & Safety
EmailPhone - NS
Neneng Sri Patmawati
Secretary · Operations
EmailPhone - DW
Dini Wahyuni
Penata Kehakiman Ahli Pertama · Other
EmailPhone - DA
Dwi Angreini
Penata Kehakiman Ahli Pertama · Other
EmailPhone
Showing 5 of 15 verified contacts
Top roles at Komisi Yudisial Ri
14 distinct titles indexed · top 10 shown.
- 2penata kehakiman ahli pertama
- 1asisten
- 1asisten penghubung wilayah sumatera barat
- 1assistant penghubung komisi yudisial
- 1civil servant
- 1civil servant candidate
- 1contract specialist
- 1junior judicial integrity specialist
- 1kerjasama dan hubungan antar lembaga
- 1legal internship
- +4more titles
Sign up to unlock all 15 contacts at Komisi Yudisial Ri
Free for 7 days · 50 credits · no card · only pay for verified records.
Sign up to reveal 15 verified contacts at Komisi Yudisial Ri
7-day trial · no credit card · cancel anytime · only pay for verified records.
Trusted by sales, marketing, and GTM engineering teams.